Apakah Ibrahim Arief (Ibam) layak dikasihani? Jawaban saya: tidak!
Ia sama saja seperti terdakwa korupsi pada umumnya. Membela diri adalah haknya. Toh, ia dipegang deretan pengacara "papan atas" Jakarta — suatu kemewahan yang tak semua warga negara bisa nikmati.
Influencer berpengikut banyak sampai profesor ekonomi (yang pernah malang melintang jadi komisaris bertantiem puluhan miliar di berbagai BUMN) pun membela Ibam. Disebutnya Ibam adalah talenta digital langka yang diperlakukan tidak adil, padahal ia rela meninggalkan karier cemerlang di Facebook demi mengabdi pada negara.
Momentum narasi #kawalibam pas sebab menjelang vonis. Diharapkan masyarakat bersimpati, hakim luluh hati, dan menjatuhkan vonis ringan. Tuntutan jaksa lumayan berat: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, ganti kerugian negara Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Tapi saya tak pernah peduli jumlah pengikut orang, deretan gelar dan ijazah yang dipegang, pangkat seseorang, dan sejenisnya. Tak perlu juga kita mendikte hakim. Kita hanya perlu saksama melihat isi dan konteks pendengung narasi #kawalibam.
Begini:
1. Tak seperti perkataannya di sebuah podcast — sambil tersedu-sedu — bahwa ia tidak menerima gaji di Kemendikbud dan murni bekerja demi bangsa, Ibam memang bukan PNS/ASN sehingga memang tidak digaji langsung oleh negara. Tapi pada 2 Desember 2019, Mendikbudristek Nadiem Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) yang di dalamnya terdapat Ibam sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) — Ketua Dewan Pembinanya adalah Najelaa Shihab, kakak Najwa Shihab — dengan gaji Rp163 juta per bulan!
2. Nadiem juga mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) yang diberi kekuasaan atas anggaran. Dalam persidangan terungkap, Nadiem pernah berkata kepada eselon 1 dan 2 Kemendikbud bahwa kata-kata Jurist Tan sama dengan kata-katanya. Jurist Tan terungkap meminta bagian 30% dari penjualan CDM (Chrome Device Management) ke Google. Tiga puluh persen dari Rp621,3 miliar (anggaran CDM) adalah Rp186,4 miliar. Uang itulah yang diduga digunakan untuk membayar gaji tim Wartek. Satu hal lagi yang terpenting: sampai saat ini Jurist Tan buron tanpa sedikit pun sinyal niat baik menyerahkan diri. Silakan Anda nilai sendiri kelakuan macam ini.
3. Tak usah membanding-bandingkan dengan terdakwa lain yang merupakan pejabat Kemendikbud. Tidak ada kasus yang identik. Ibam dituntut berdasarkan Pasal 603 KUHP baru yang merupakan delicta communis — dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pejabat. Inti deliknya: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi (di samping unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara). Artinya, hasil korupsi tidak harus dinikmati sendiri oleh terdakwa. Ibam diyakini jaksa membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu yaitu Chromebook serta mempengaruhi para pejabat kementerian (melalui Wartek) untuk memilih Chromebook. Kerugian negara menurut BPKP Rp2,1 triliun. Apakah itu terbukti atau tidak, kita lihat saja nanti putusan hakim. Yang jelas, jangan menganggap hanya karena Ibam adalah konsultan swasta maka ia tidak mungkin melakukan korupsi yang tuntutannya lebih tinggi dari pejabat teknis.
4. Ibam dituntut membayar ganti kerugian negara Rp16,9 miliar yang dianggap jaksa merupakan hasil korupsi Chromebook. Ibam berkelit bahwa uang itu adalah hasil kepemilikan saham pendiri Bukalapak (BUKA), yang ia buktikan dengan pembayaran founders tax sebesar Rp84 juta (0,5%). Dari sini bisa dihitung: jika 0,5% = Rp84 juta, maka 100% atau nilai total saham Ibam di Bukalapak adalah sekitar Rp16,8 miliar — nyaris persis angka yang dituntut jaksa. Pembayaran ganti kerugian adalah pidana tambahan; dihukum tidak membayarnya bukan berarti seseorang tidak terbukti bersalah. Lagi-lagi, kita lihat saja nanti putusan hakim soal itu.
Yang jelas, jika benar kekayaan Ibam itu hasil dari saham BUKA, itu justru mengindikasikan kuat bahwa BUKA adalah saham gorengan. Harga IPO-nya (6 Agustus 2021) Rp850 dan sempat menyentuh level tertinggi Rp1.325, lalu ambles hingga saat ini hanya berkisar Rp150-an. Waktu itu para menteri Kabinet Jokowi didapuk memberikan ucapan selamat IPO BUKA yang memberikan sentimen positif buat BUKA. Artinya: Ibam (pendiri dan investor awal) menang banyak dari BUKA ketika banyak investor ritel nyangkut di harga pucuk. Maka naif sekali jika Anda berpikir bahwa jika hakim membebaskan Ibam dkk., itu adalah sinyal baik untuk emiten teknologi yang diharapkan mengangkat harga BUKA minimal kembali ke harga IPO. Jika Anda termasuk yang berpikir demikian, wajar kalau orang luar bilang rata-rata IQ orang Indonesia adalah 78!
5. Talenta digital kita tidak langka. Banyak anak muda Indonesia yang pintar dan jujur di dunia teknologi — tidak melulu dari geng Ibam dkk. yang pada ujungnya berstatus terdakwa korupsi. Tidak juga seperti 400 ahli teknologi yang diklaim Nadiem pada 2022 sebagai "organisasi bayangan."
Saya pernah menulis soal ini (tautan di komentar) dan memberikan data ke Kejaksaan Agung. Intinya, Tim Bayangan dikelola oleh Metranet (anak perusahaan Telkom) dan dikenal sebagai GovTech Edu, yang dipimpin Fajrin Rasyid (Direktur Digital Business and Technology Telkom). Fajrin adalah pendiri Bukalapak, sama seperti Ibam. Nama Ibam ada di time sheet Tim Bayangan itu, berstatus sebagai Ahli Pembangunan Perangkat Lunak (Senior). Saya menduga kuat tim itu fiktif dan terdapat dugaan penyimpangan anggaran pendidikan setidaknya Rp1 triliun di dalamnya. Artinya, proyek Ibam tak cuma Chromebook, tapi juga dengan Telkom. Saya berharap setelah kasus Chromebook, penegak hukum kelak menelusuri dugaan korupsi Tim Bayangan Nadiem itu.
Jadi, moral ceritanya: simpan rasa kasihan Anda untuk orang yang tepat. Ada 23 juta orang miskin di Indonesia yang jauh lebih layak kita pedulikan ketimbang larut dalam sinetron hukum seperti kasus Ibam dkk. ini.
Salam,
AEK
