Dalam sidang kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. jaksa menuntut produsen dan reseller yang terlibat untuk mengembalikan keuntungan yang mereka terima.
Menurut jaksa, keuntungan itu berasal dari proyek yang diduga dijalankan dengan cara yang melanggar aturan.
Spesifikasi perangkat disebut telah diarahkan sejak awal, dan harga dinilai tidak sepenuhnya wajar. Oleh Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut, dianggap berasal dari skema yang merugikan negara.
Jaksa menegaskan. dalam kasus korupsi, bukan hanya "pelaksana proyek" yang bisa dimintai pertanggungjawaban. namun juga "Pihak lain" yang ikut menikmatkeuntungannya.
