Status saya 13 April 2026 tentang apa yang saya sebut proyek Teknologi Informasi (IT) misterius Rp1,2 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) ramai dikomentari. Terima kasih!
Salah satu poin komentar yang "merujak" saya bilang: penunjukan langsung diperbolehkan untuk proyek pengadaan yang tergolong Program Strategis Nasional (PSN) dan arahan presiden. Katanya, proyek IT Rp1,2 triliun itu tidak melanggar hukum.
Mantap. Ayo kita bahas. "Perujak" masuk perangkap saya.
Saya tahu ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah perpres sebelumnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2025.
Perpres itu mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Kriteria "tertentu" itu adalah pelaksanaan PSN, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden (Pasal 38). Arahan presiden itu bisa berupa risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya yang harus mendapatkan konfirmasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sepanjang sejarah Indonesia, soal arahan presiden dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan konfirmasi Mensesneg baru kali ini terjadi. Pasal ini bisa dikatakan sebagai pintu masuk "cawe-cawe" presiden dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Inilah mungkin salah satu perwujudan nyata jargon kampanye "Oke Gas-Oke Gas" itu.
Pertanyaannya: sejauh mana Presiden Prabowo "cawe-cawe" dalam proyek IT Rp1,2 triliun itu? Jika ia mengarahkan ke metode penunjukan langsung apakah ia juga sampai mengarahkan siapa vendor yang harus ditunjuk?
Gampangnya, mau dibilang proyek IT Rp1,2 triliun ini ada "tameng hukumnya". Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Asta Cita/PSN, maka atas arahan presiden—yang dibuktikan dengan dokumen tertulis yang sudah dikonfirmasi Mensesneg—boleh Penunjukan Langsung.
Secara formal mungkin "sesuai aturan". Tapi ingat, korupsi bukan cuma soal sesuai aturan perpres, tapi juga tentang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, merugikan keuangan negara, pemufakatan jahat, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan.
Bau barang ini kurang enak di hidung saya. Perpres dibikin 30 April 2025. Vendor dipilih September 2025. Pelaksanaan proyek cuma tiga bulan (Oktober-Desember 2025). Proyek dipecah dalam dua paket di bawah kategori "Jasa Lainnya": Managed Service IT & IoT di 5.000 lokasi (Rp665,4 miliar) dan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (Rp600 miliar).
Ini definisi "Jasa Lainnya": jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Dalam bahasa mereka yang biasa terlibat dalam pengadaan, ini disebut kategori "pasal sapu jagat". Semakin njlimet bahasa definisinya, biasanya semakin ada "apa-apanya".
Sampai saat ini, nama vendor yang ditunjuk tidak ditampilkan di situs SPSE Inaproc. Ini bisa ditafsirkan melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Lagipula, sangat mencurigakan: proyek Managed Service IT dan Sistem Informasi Gizi Nasional macam apa yang menghabiskan uang negara Rp1,2 triliun hanya dalam waktu 90 hari?
Siapa saja 5.000 dapur MBG yang dapat guyuran rata-rata Rp133 juta per titik untuk Managed Service IT? Macam apa bentuk "jasa lainnya" itu? Sistem Informasi Gizi Nasional seharga Rp600 miliar itu wujudnya kayak apa?
Intinya begini: jangan hanya karena presiden berkuasa untuk mengubah aturan melalui perpres dan memasukkan ketentuan PSN serta arahan presiden, lantas bisa seenaknya menciptakan proyek "aneh-aneh" di akhir tahun anggaran senilai triliunan rupiah.
Jika presiden yang sering kali teriak kekayaan negara "bocor-bocor" itu mau membuktikan bahwa ia tak cuma omon-omon, perintahkan buka dan periksa "gerombolan" yang diduga memainkan proyek IT Rp1,2 triliun "arahan presiden" ini. Jika didiamkan, tak bisa disalahkan jika masyarakat berspekulasi: jangan-jangan Anda terlibat juga.
Salam,
AEK
