Badan Gizi Nasional (BGN) menjawab narasi saya dengan berkelit: proyek pengadaan alat makan pada 2025 hanya Rp68,94 miliar untuk 315 SPPG seluruh Indonesia (sekitar Rp219 juta/SPPG), bukan Rp4,1 triliun untuk pengadaan di 15 unit SPPG di Yogyakarta (Rp274 miliar/SPPG) seperti yang sampai saat ini (14/4/2026) tercantum di SiRUP LKPP.
BGN mungkin merasa sudah menjadi "si paling efisien" dengan hanya menggunakan 1,6% dari pagu Rp4,1 triliun itu. Terbayang, betapa Presiden akan berbunga-bunga mendengarnya dan memuji pimpinan BGN.
Mari kita pakai akal sehat.
Jawaban BGN justru menunjukkan dua hal: 1) Proyek itu memang ADA; 2) Buruknya perencanaan BGN jika hanya merealisasikan 1,6% anggaran. Belum lagi pelaksanaan proyek yang "diubah" dari Yogyakarta menjadi seluruh Indonesia, yang jelas berpotensi melanggar aturan tertib pengadaan.
Tapi saya tidak mau berhenti di situ. Apa betul ini hanya soal buruknya perencanaan dan kekeliruan administratif input? Jangan-jangan ada dugaan permainan "gerombolan" anggaran yang lebih besar lagi di balik itu?
Asal Anda tahu saja, paket Pengadaan Alat Makan untuk SPPG di Provinsi DI Yogyakarta (kode Rencana Umum Pengadaan/RUP 58867988) Rp4,1 triliun; Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI (kode RUP 60178167) Rp1,2 triliun; dan Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI (kode 61137855) Rp1,2 triliun menggunakan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang sama persis: DT.7072.RAB.003.051.DT.532111 dan metode E-Purchasing (non-tender).


Ini janggal. Cermati kode: 532111. Saya cek di Kemenkeu Learning Center (KLC), akun 532111 adalah Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Kriterianya: aset tetap berwujud, memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan untuk operasional pemerintah, serta memiliki satuan minimum kapitalisasi lebih dari Rp1 juta.
Kalau motor, masuk akal. Tapi alat makan? Sendok macam apa yang harga satuannya di atas Rp1 juta? Jika harga satuannya di bawah Rp1 juta, seharusnya menggunakan akun 521252 (Belanja Peralatan dan Mesin - Ekstrakomptabel). Kok bisa akun motor listrik dan alat makan (sendok, piring, garpu) disamakan?
Dugaan saya, ada gerombolan yang sengaja "mengunci" anggaran triliunan rupiah itu. Sebab, syarat utama pengadaan adalah pencantuman di SiRUP; dasar pemilihan vendor adalah SiRUP. Metode E-Purchasing sederhananya: ada pagunya di SiRUP, ada barangnya di E-Katalog, transaksi tinggal klik saja.
Menggunakan kode kendaraan untuk piring dan sendok berpotensi menyalahi standar akuntansi pemerintahan. Konsekuensinya, karena kode MAK alat makan (Rp4,1 triliun) dan motor listrik (Rp2,4 triliun) identik, sistem perbendaharaan menganggap uang tersebut berada di dalam satu "kolam dana" yang sama—total pagu ketiganya mencapai Rp6,5 triliun!
Selama kodenya sama, maka terbuka peluang bagi "gerombolan" tertentu melakukan pergeseran jenis dan volume. Bisa jadi, pagu raksasa alat makan digunakan untuk menambah belanja kendaraan atau peralatan mesin lainnya tanpa perlu persetujuan kode anggaran baru. Ini agak teknis, tapi masyarakat harus tahu!
Sekarang kita lihat contoh bagaimana anggaran motor listrik cair. Kontrak dan SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat akhir 2025 sehingga anggarannya masuk RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran). Pembayaran dibagi dua termin (60% dan 40%). Hingga Maret 2026, terselesaikan 21.801 unit (sekitar Rp1,09 triliun dengan asumsi harga Rp50 juta/unit).
Jika pengadaan motor listrik bisa dikontrakkan di akhir 2025 dan dibayar lewat RPATA di 2026—meskipun barang belum 100% ada—maka sangat mungkin paket alat makan mengalami hal yang sama.
Jawaban BGN tentang alat makan Rp69 miliar adalah satu hal, tapi ada hal lain yang lebih besar: fakta bahwa ada "gerombolan" yang memarkir Rp6,5 triliun anggaran negara dengan modus kode MAK sama (non-tender) di balik program yang kedengarannya populis dan dibangga-banggakan Presiden (MBG).
Saya curiga ada kontrak-kontrak lain yang dibuat pada 2025 di luar realisasi Rp68,94 miliar yang disebut BGN itu. Bisa jadi anggaran Rp4,1 triliun yang sudah "diparkir" dengan kode MAK yang diduga ngawur itu dipecah menjadi paket pengadaan kecil-kecil, digeser sana-sini, diolah begini-begitu....
Yang penting cair! Mumpung lagi berkuasa.
Melanggar hukum? Tidak peduli. Selama pembagian "titik dapur" merata di antara elit, kasus tidak bakal naik.
Anda muak dengan keadaan ini? Silakan berpikir sehat dan mengorganisasikan diri untuk bertindak sesuai dengan cara dan kemampuan masing-masing.
Salam,
AEK
