Bayangkan negara kehilangan ratusan miliar rupiah bukan karena proyek gagal. Tapi karena proyeknya tak ada. Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Total kerugian negara Rp464,9 miliar, dana mengalir lewat proyek di atas kertas.
Ada 10 terdakwa divonis 5 hingga 14 tahun, termasuk pejabat Telkom dan mitra swasta. Vonis tertinggi pada Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono, dihukum 14 tahun, wajib bayar denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp7,29 miliar. Hakim menyatakan mereka terbukti korupsi berjamaah melalui skema pembiayaan palsu demi mengejar target.
Modusnya rapi. Dokumen dibuat seolah proyek berjalan. Administrasi lengkap. Target kinerja terlihat tercapai. Padahal barang dan layanan yang dibiayai tidak pernah ada. Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah, selain denda Rp750 juta per orang.
Ironinya, kejahatan ini terjadi bukan untuk memperkaya proyek tapi untuk mempercantik kinerja. Dan di era ekonomi digital, ternyata yang paling mudah dimanipulasi bukan teknologi melainkan kepercayaan.
