Skandal transaksi fiktif Rp5 triliun di Telkom. Terjadi di era Alex J. Sinaga, dan disebut berlanjut hingga Ririek Adriansyah. Tapi kenapa belum diperiksa?
Kasus ini terjadi 2014–2021. Telkom mencatat 140 transaksi fiktif untuk mengerek laba. Nilainya USD 324 juta Rp5,18 triliun. Tanpa barang. Tanpa jasa. Hanya angka. Akibatnya, piutang Rp1,94 triliun kini tak tertagih. Ironisnya kasus ini terbongkar lewat pengawasan SEC dan DOJ di Amerika.
Padahal di Indonesia, ada aparat hukum jaksa, polisi, hingga OJK yang seharusnya bergerak. Pertanyaannya sekarang sederhana: kenapa yang bergerak duluan justru luar negeri? Dan kenapa direksi yang disebut belum terdengar diperiksa?
Kasus ini menguatkan kritik: BUMN bisa jadi “sapi perah” kekuasaan. Dampaknya nyata kepercayaan investor turun, saham tertekan, modal bisa keluar. Ini tak cukup berhenti di audit. Harus ada yang dipidanakan. Kalau tidak yang rusak bukan cuma Telkom tapi kepercayaan pada hukum dan pasar kita.
