Pernahkah Anda melihat uang lima triliun rupiah menguap jadi asap? Di Telkom, itu bukan sulap, tapi sebuah "pengakuan dosa" yang baru saja dikirim ke Amerika. Skandal ini membentang sejak 2014 hingga 2021, dengan puncak kegilaan pada tahun 2017 di bawah kendali Dirut Alex J. Sinaga. Mereka nekat menyulap angka dengan menciptakan 140 transaksi fiktif di sektor layanan bisnis atau Enterprise tanpa ada barang atau jasa yang nyata.
Tujuannya? Mengatur laba agar terlihat perkasa, padahal itu cuma "gorengan" pendapatan senilai USD 324 juta atau sekitar Rp5,18 triliun yang mengabaikan Aturan Akuntansi Internasional. Akibatnya, piutang senilai Rp1,94 triliun kini resmi "dibuang" dan dipindahkan ke aset tidak lancar karena dianggap tidak punya peluang untuk ditagih alias zonk!
Tekanan batinnya nyata: penerus seperti Dirut Ririek Adriansyah yang menjabat sejak Mei 2019 diduga sudah tahu, tapi laporan menyebut manajemen saat itu gagal mengambil tindakan perbaikan.
Sekarang, tirai itu robek. Karena Telkom adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham New York, mereka kini dikejar oleh Otoritas Bursa Amerika (SEC) dan Departemen Kehakiman Amerika (DOJ). Investor kini dihantui ketakutan besar: siapa yang berani menaruh uang jika laporan keuangan yang dipublikasikan ternyata tidak bisa lagi dipercaya? Risiko delisting dan gugatan hukum global kini mengintai di depan mata.
Meski mereka sudah melapor sukarela ke KPK dan Kepolisian, publik menuntut ketegasan: jangan hanya sanksi internal! Penegak hukum nasional harus segera menyeret dan memidanakan aktor intelektual di balik skandal triliunan ini. Ironisnya, saat mereka bicara tentang "Integritas", sistem pengawasan internal mereka sendiri baru saja diakui... jebol.
