Ini bukan sulap panggung — ini sihir pinjol: duit dicatat keluar, peminjamnya zoombie alias 62 mitra fiktif, tapi angkanya tetap laku!
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bos PT Crowde Membangun Bangsa, YS, resmi jadi tersangka — penyidik temukan pencatatan palsu penyaluran dana sejak 2023–2024.
Atas tindakannya, YS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar — bukan sekadar teguran admin WhatsApp pas jam 2 pagi.
Kenapa ini bukan kasus tunggal? OJK tercatat menerima lebih dari 4.000 pengaduan pinjol ilegal di 2025, sebagian besar soal praktik menipu dan penagihan agresif.
Selama 2024–awal 2025, Satgas OJK juga telah menutup ribuan pinjol ilegal — lebih dari 3.500 entitas online lending yang berpotensi merugikan publik.
Kalau data fiktif bisa buat perusahaan “bermain angka”, mungkin saatnya kita minta OJK bikin sihir hitam versi fintech biar bisa ngusir semua hantu pinjol itu!
