Laras Faizati Dihukum Hakim: iPhone 16 Masuk Kas Negara, Akun IG Dieksekusi

Di negeri +62, bukan cuma orang yang bisa dipenjara. iPhone juga bisa disita, dan Instagram bisa dihukum mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa, eks pegawai lembaga parlemen ASEAN.

Laras dinyatakan terbukti melakukan penghasutan melalui media sosial, lewat unggahan yang menyerempet ajakan pembakaran Mabes Polri. Vonisnya? 6 bulan penjara tapi percobaan.

Namun yang benar-benar “masuk bui” justru iPhone 16 milik Laras, yang dirampas untuk negara karena dianggap alat kejahatan. Sementara itu, akun Instagram-nya divonis dimusnahkan. Tamat.

Di era digital, hakim tak cuma menghukum manusia, tapi juga gadget, akun, dan jejak digital. Sekali posting, risikonya bukan cuma viral tapi bisa disita negara. Laras memang tak masuk penjara hari ini.

Tapi vonis ini jadi peringatan: jari lebih berbahaya dari bensin, kalau tak dikendalikan.