Belum seumur jagung KUHP baru sudah digugat delapan kali! Rekor cepat: UU belum panas, MK sudah antre perkara. KUHP baru resmi berlaku 2 Januari 2026. Tapi sejak akhir Desember, delapan gugatan uji materi sudah mendarat di Mahkamah Konstitusi.
Yang digugat bukan typo. Mulai dari pasal penghinaan presiden, demo tanpa izin, zina, sampai pasal karet multitafsir yang bikin warga was-was dan aparat senyum lebar.
Pertanyaannya sederhana: kalau undang-undang disusun dengan matang, kenapa baru berlaku langsung dipreteli di MK? Kelompok sipil, mahasiswa, hingga akademisi kompak bilang: ini bukan pembaruan hukum, ini resep konflik hukum nasional.
Pemerintah menyebut KUHP “berjiwa Pancasila”. Publik membalas: jiwanya multitafsir, ruhaninya represif. Delapan gugatan di hari pertama. Kalau bukan kegagalan DPR menyusun UU, lalu ini kesengajaan atau ketidakcakapan?
