Seorang General Manager hotel di Banten, Bustamar Koto mengaku heran setelah menerima surat dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada 28 Juli 2025 lalu.
Dalam surat itu, hotel disebut memperdengarkan musik tanpa lisensi. Padahal, yang terdengar di area hotel hanyalah kicauan burung asli milik mereka. Seperti dikutip gresnews dalam vt @bustamarkoto.
Kasus ini pun memicu perhatian publik karena dianggap menunjukkan kurangnya ketelitian sebelum surat dilayangkan.
