Jangan Diam! Ini Hak Anda Saat Data Pribadi Bocor

Diangkat dari UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei 2018.

Post Image
Ilustrasi/Gresnews.com

Diangkat dari UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei 2018, yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) dengan Tergugat I Facebook, Tergugat II Facebook Indonesia dan Tergugat III Cambridge Analytica dengan putusan gugatan tidak diterima.

Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang
Nama, NIK, nomor telepon, alamat email, hingga riwayat transaksi online Anda termasuk data pribadi yang dilindungi UU PDP. Setiap pihak yang mengelola data wajib menjaga kerahasiaannya.

Wajib Ada Persetujuan Pemilik Data
Platform digital tidak boleh mengumpulkan, menyimpan, atau membagikan data tanpa persetujuan yang sah. Persetujuan harus jelas, tertulis, dan bisa dibuktikan.

Kewajiban Pihak Pengendali Data Saat Terjadi Kebocoran
Jika data Anda bocor, pengendali data (misalnya perusahaan aplikasi) wajib memberitahu Anda secara tertulis dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak kebocoran diketahui.

Anda Bisa Menuntut Ganti Rugi
UU PDP memberi hak kepada pemilik data untuk menuntut ganti rugi materiil dan/atau immateriil jika kerugian terjadi akibat kebocoran data. Gugatan bisa diajukan ke pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan.

Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, atau sanksi pidana hingga penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.