Tak Eksekusi Putusan Inkracht, Jaksa Bisa Dianggap Maladministrasi

Putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dieksekusi oleh Jaksa. Penundaan tanpa alasan hukum yang sah bukan hanya melanggar KUHAP, tapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi. 

Post Image
Buku hukum/Gresnews.com

Diangkat dari Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dalam perkara Silfester Matutina.

Putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dieksekusi oleh Jaksa. Penundaan tanpa alasan hukum yang sah bukan hanya melanggar KUHAP, tapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi. Berikut poin pentingnya:

Eksekusi adalah kewajiban Jaksa
Pasal 270 KUHAP memerintahkan Jaksa melaksanakan putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang untuk membiarkan putusan mangkrak tanpa tindakan.

Daluwarsa eksekusi punya batas waktu
Menurut KUHP Pasal 84 dan Pasal 142, eksekusi pidana bisa daluwarsa jika lewat jangka waktu tertentu sejak putusan inkracht. Menunda tanpa alasan sah justru memperbesar risiko putusan tidak bisa dijalankan.

Maladministrasi menurut UU Ombudsman
Pasal 1 angka 3 UU 37/2008 menyebut maladministrasi meliputi kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Membiarkan putusan inkracht tidak dieksekusi bisa memenuhi unsur ini.

Dampaknya bisa dilaporkan
Masyarakat atau korban dapat melapor ke Ombudsman RI jika menduga adanya maladministrasi, selain upaya pengawasan internal Kejaksaan.

Kasus Silfester sebagai pengingat
Dalam Putusan MA No. 287 K/Pid/2019, MA menegaskan eksekusi belum daluwarsa. Penundaan yang berlarut-larut tanpa dasar sah membuka ruang kritik dan sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan.