Sanksi Pidana Mengimpor Barang Perdagangan Dalam Keadaan Barang Tidak Baru
Dalam hal pelaku usaha perdagangan mengimpor barang ke Indonesia, berkewajiban untuk memastikan barang tersebut dalam keadaan baru.
Perdagangan merupakan tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Dalam hal pelaku usaha perdagangan mengimpor barang ke Indonesia, berkewajiban untuk memastikan barang tersebut dalam keadaan baru. Sebab, ada aturan yang mewajibkan pelaku usaha wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sedang importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. Jika hal tersebut di atas tidak dipatuhi oleh importir maka akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa:
Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
