Rp 5.000. Bukan lima juta. Bukan lima ratus ribu. Cuma selembar uang recehan dan itu cukup untuk mengubah hidup Moh Syifak jadi empat bulan penjara.
Tengah malam di parkiran Shopee Express Romokalisari. Syifak nekat membobol jok motor milik Dicky Prasetya, incar tas berisi dompet Lacoste. Tangan kosong, niat nekat. Tapi belum sempat kabur, satpam Ibnu Samir keburu memergoki.
Di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan Syifak terbukti sah dan meyakinkan bersalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP baru. Tim kuasa hukum memohon restorative justice. Ditolak. Alasannya? Ancaman hukuman dalam pasal itu melebihi ambang batas syarat formal untuk berdamai.
Ganti ruginya Rp 1 juta, dua ratus kali lebih besar dari yang dicuri tapi keadilan tetap memilih jeruji, bukan pengampunan.
Kerap kali hukum tak menghitung nominal. Ia menghitung niat.
