Ada yang menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anggaran MBG yang perlu saya tulis.
Tak banyak yang menyadari, memasukkan anggaran MBG ratusan triliun rupiah ke dalam anggaran pendidikan ternyata bukan hanya merupakan tindakan keuangan/akuntansi tapi boleh dibilang siasat pemerintah untuk mendapatkan kredit politik. Saya melihat putusan MK sedikit-banyak membaca ke arah itu.
Selama ini pemerintah kerap mengeluarkan sejumlah mantra MBG untuk memikat rakyat:
MBG tidak membebani APBN karena tidak ada pos anggaran baru sehingga defisit APBN tetap terjaga di bawah 3%; MBG tidak memangkas bansos dan anggaran perlindungan sosial; MBG adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat yang langsung menyasar kebutuhan dasar (perut); pascaputusan MK, Kepala BGN bahkan berkata tak ada program lain yang terhenti karena MBG.
Variasi narasi lainnya, MBG adalah hasil konkret dari efisiensi dan mengambil balik kekayaan negara yang selama ini diambil oleh para koruptor. Puncaknya adalah program ini mengandung bawang: Presiden menangis, bekas Kepala BGN menangis, Menteri Lingkungan Hidup pun menangis saking terharunya atas program MBG.
Namun tangis-haru itu tampaknya salah alamat. Tidak ada yang mempersoalkan negara memberi makan rakyatnya. MK sendiri menyatakan MBG itu konstitusional. Yang jadi masalah adalah penempatannya sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Lebih spesifik lagi, bahkan masalahnya bukan pada Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tentang APBN 2026, tetapi pada penjelasan pasal tersebut yang mengategorikan MBG sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan. Kita tahu, yang membentuk undang-undang adalah pemerintah dan DPR. Dan, mayoritas DPR adalah koalisi pendukung pemerintah.
"Intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan `cara` agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945."
Lihat kata "cara" (dalam tanda petik) yang saya kutip verbatim dari hal. 596 putusan MK itu. Ada aroma siasat, bukan?
Anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun. Angka ini sudah memenuhi kriteria sekurang-kurangnya 20% APBN 2026 (mandatory spending). Tapi di dalam angka itu termasuk Rp223,6 triliun anggaran MBG. Artinya jika anggaran MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan hanya Rp545,5 triliun, yang berarti tidak memenuhi amanat konstitusi minimal 20% APBN.
Dengan begitu, klaim bahwa MBG dibiayai tanpa mengorbankan apa pun tetapi murni dari efisiensi dan keberpihakan langsung gugur. Faktanya, MBG dibiayai dengan cara menggerogoti ruang fiskal pendidikan itu sendiri (sarana dan prasarana pendidikan, gaji guru, dsb). Itu inti pesan putusan MK yang harus kita catat.
Tapi, katanya, MBG tidak bisa dihentikan karena MBG adalah kontrak politik Presiden Prabowo kepada rakyat (janji kampanye). Lagi-lagi narasi yang salah alamat. Masalahnya bukan program kasih makannya, tapi penempatan anggarannya. Derajat konstitusi jauh melampaui kontrak politik. Maka kontrak politiklah yang harus tunduk kepada konstitusi. Kasarnya, jangan masukkan anggaran makan anak ke anggaran pendidikan.
Lalu pertanyaannya, apakah putusan MK itu akan dijalankan pemerintah? Data Bappenas (Mei 2026) menunjukkan tindak lanjut putusan MK masih berada di bawah 50% pada periode 2019-2023 dan 2020-2024. Jubir MK Enny Nurbaningsih sendiri bilang MK tak punya kewenangan lebih dari yang sudah diputus. Kontrol publik dan kesadaran hukumlah yang harus diperkuat agar putusan MK dilaksanakan. "Peran media, dalam mengawasi pelaksanaan putusan MK, justru sangat penting," katanya. (Kompas, 1 Agustus 2026)
Terlepas dari putusan `paman` MK yang menguntungkan Gibran, diwarnai pelanggaran kode etik berat, dan begitu sigap-cepat dilaksanakan, nyatanya selama ini lebih banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan. Bahkan seingat saya, putusan MK yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20% APBN pun dulu sempat diabaikan sampai ada gugatan terlebih dulu baru kemudian dilaksanakan.
Sampai 2028, kata putusan MK, MBG masih boleh `menumpang` di anggaran pendidikan asalkan tidak memangkas kewajiban 20% operasional penyelenggaraan pendidikan. Jangan kasih MBG ke murid tapi gaji guru dsb diabaikan, kasarnya begitu. Setelah itu, MBG harus punya mata anggaran sendiri, lepas dari anggaran pendidikan. Bisa jadi nanti masuk anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau belanja lain-lain (BA BUN) seperti Kartu Prakerja zaman Jokowi. Atau anggaran pertahanan?
Tapi masalah tidak sepenuhnya selesai dengan putusan MK ini. Bagi saya, masalah MBG bukan cuma penempatan pos anggaran, tapi juga model bisnis komando ratusan triliun rupiahnya yang rentan dikorupsi (buktinya Dadan Hindayana cs jadi tersangka korupsi, tuh). Corak aji mumpung-sabet untung jauh lebih jelas terlihat ketimbang program kredibel tepat sasaran yang tata kelolanya baik. Lagi pula, para bohir sudah terlanjur nyebur ke proyek ratusan triliun rupiah ini. Mana mau mereka rugi... Belum lagi ribuan dapur yang sudah dibangun dan dimiliki para politisi sampai lembaga seperti ormas, TNI, polisi.
Saya pikir kita jangan fokus pada penempatan anggaran MBG saja seperti putusan MK itu, tapi yang jauh lebih penting adalah lihat angkanya. Jika modelnya tetap seperti sekarang (tanpa fokus sasaran, sistem insentif terpusat, tidak ada lembaga pengawas), maka anggaran akan bengkak terus (tahun 2026, Rp223,6 triliun, dan seterusnya bisa Rp300 triliun, Rp400 triliun, Rp500 triliun...). Mau ditaruh di pos mana pun, dengan justifikasi yang bisa dicari-cari, tetap saja akan membebani APBN.
MK sudah menjawab soal penempatan anggaran MBG melalui putusannya, tapi masalah tidak sepenuhnya selesai. Mungkin, bisa jadi, kalau boleh beranggapan, akar masalahnya memang bukan tentang penempatan anggaran MBG, tapi lebih kepada rakyat yang salah menempatkan orang sebagai pemimpin.
Salam,
AEK
