Tugas dan Fungsi Bidang Piutang Negara

Post Image
Seminar pengelolaan piutang negara (Dok. Kemenkeu)

Bidang Piutang Negara merupakan salah satu dari susunan organisasi yang ada di dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kantor wilayah DJKN merupakan instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam struktur Kantor Wilayah DJKN terdapat beberapa bidang pekerjaan antara lain Bidang Piutang Negara, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Bidang Penilaian. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara Memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara.
2. Pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas usul restrukturisasi piutang negara.
3. Pencegahan berpergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara.
4. Pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek.
5. Permintaan keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, serta penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan utang.
6. Bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung utang atau penjamin utang.
7. Penyiapan pengolahan data, monitoring pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi diantaranya pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara.