Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala tindakan yang dilakukan PNS diatur oleh peraturan perundang-undangan demi tegaknya disiplin bagi PNS.
Misalnya, tindakan melangsungkan perkawinan. Melangsungkan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, setiap manusia melakukan perkawinan demi membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Begitu juga PNS wajib melangsungkan perkawinan.
Namun kembali lagi, karena PNS aparatur negara yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, maka jika melangsungkan pernikahan wajib untuk melaporkan kepada atasan/pejabat yang berwenang. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan".
