Aturan Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Daftar Perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pada dasarnya setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Tujuannya untuk memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Selain itu, bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi.
Namun perusahaan bagaimana yang wajib mendaftarkan perusahaannya? Berdasarkan UU yang sama, bahwa pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia.
Adapun perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan hukum, termasuk di dalamnya Koperasi, Persekutuan, Perorangan, perusahaan lainnya di luar badan hukum, persekutuan, perorangan.
