Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabean. Maksud dari kepeabean disini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Di Indonesia, barang ekspor dikelompokan dalam beberapa jenis. Pertama barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang Ekspor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, bahwa pengertian barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor adalah sebagai berikut:
1. Barang bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang dibatasi ekspor dan di larang ekspor.
2. Barang dibatasi ekspor adalah barang yang dibatasi oleh eksportir, jenis dan atau jumlah yang di ekspor
3. Barang dilarang ekspor adalalah barang yang tidak boleh diekspor.
Ekspor hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan, lembaga dan badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan bdan hukum. Selain itu, eksportir harus bertanggung jawab atas barang yang diekspornya.
