Jangka Waktu Perlindungan Paten

Post Image
Ilustrasi hak paten (dok. istimewa)

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Pemegang Paten atau pemegang lisensi paten berhak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan.

Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud diatas dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.

Adapun pemegang paten atau pemegang lisensi paten diberikan pemerintah jangka perlindungan paten selama 20 (dua puluh) tahun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang menyatakan Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.