Tenggang Waktu Gugatan Keputusan Tata Usaha Negara

Post Image
Ilustrasi putusan tata usaha negara

Keputusan Tata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Jika seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, dan memutuskan apakah keputusan tersebut telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undanng No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa "Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara".

Namun, gugatan dapat diajukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara".