Pelayanan Jalan Tol

Seperti apakah kewajiban pemberian layanan penyelenggara jalan tol terhadap konsumen?

Post Image
Jalan tol di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (13/2). (ANTARA)


Masih Ingat, pengendara Mobil yang terjebak banjir di Tol  Cikulir, Kota Bekasi. Pengendara yang bernama Kartika Dewi, menggugat penyelenggara Jalan Tol, dikarenakan Kartika Dewi merasa dirugikan oleh Penyelenggara Jalan Tol yang tidak memberikan informasi kepadanya bahwa Jalan Tol Cikulir yang akan dilaluinya dalam keadaan Banjir. Seperti apakah kewajiban pemberian layanan penyelenggara jalan tol terhadap konsumen?

Informasi Jalan Tol merupakan kategori pelayanan Jalan Tol yang wajib diinformasikan oleh penyelenggara Jalan Tol kepada pengguna jalan tol, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa pelayanan merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah yang ditujukan kepada Badan Usaha dan pengguna jalan tol. Pelayanan tersebut  berupa pemberian izin, sosialisasi dan informasi.

Adapun standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.  Standar pelayanan minimal jalan tol tersebut merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

Setiap jalan tol juga harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.