Aturan Jenis-Jenis Jasa Layanan Rumah Sakit Umum
Demi mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, pemerintah daerah DKI menetapkan biaya untuk berobat bagi masyarakat umum yang hendak berobat dirumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit umum. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat diberikan sesuai jenisnya dan lebih maksimal.
Aturan mengenai jenis-jenis tarif biaya rumah sakit umum tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2015 tentang Tarif Jenis Layanan Rumah Sakit Umum. Diatur dalam Pergub ini, jenis tarif layanan merupakan imbalan atas jenis jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah.
Untuk diketahui, pemerintah DKI memiliki 6 Rumah Sakit yaitu: RSUD Cengkareng, RSUD Duren Sawit, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Tarakan, RSUD Budhi Asih dan RSUD Pasar Minggu.
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini ialah jasa yang terdiri dari beberapa hal berikut yaitu, pemeriksaan umum (general chek up), tindakan rawat jalan, tindakan unit gawat darurat, kamar rawat inap, tindakan rawat inap kelas 3, tindakan laboratorium patologi klinik, tindakan laboratorium patologi anatomi, tindakan radiologi, tindakan elektromedik, tindakan kamar bersalin, tindakan kamar operasi kelas 1, tindakan persalinan kelas 3, tindakan gigi dan mulut, tindakan rehab medik, kamar jenazah.
Berikut ini beberapa contoh tarif layanan pemeriksaan UGD di Rumah sakit Umum milik Pemerintah DKI :
- Pemeriksaan: Rp15.000
- Hitung denyut Jantung Janin (DJJ): Rp10.000
- Klisma: Rp10.000
- Iritasi mata: Rp10.000
- Visum: Rp20.000
- Cabut Jahitan 0-10 Jahitan: Rp20.000
- Konsul visit Dokter Spesialis: Rp30.000
- Reposisi sendi rahang: Rp30.000
- Observasi > 8 jam sampai dengan 24 jam: Rp 30.000
- Konsul Visit Dokter Spesialis Emergency: Rp 40.000
