Mengenal Badan Urusan Rumah Tangga DPR

Post Image
Rapat BURT DPR (Dok. DPR)

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, dalam edisi kali ini, Tips Hukum akan mengulas tentang Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Badan ini dibentuk oleh DPR sebagai salah satu alat kelengkapan bersifat tetap yang dimiliki DPR.

Komposisi Jumlah anggota BURT disusun pada saat permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggotanya adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang dipimpin 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) wakil ketua. Keanggotaan BURT diusulkan oleh komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Dalam menjalankan tugasnya, BURT dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Adapun tugas BURT adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR untuk setiap tahun anggaran dan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk dilaksanakan.
2. Menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan fraksi.
3. Menyusun program dan kegiatan DPR, menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
4. Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR.
5. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugasi oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
6. Menyampaikan hasil keputusan dan arah kebijakan umum anggaran tahunan DPR.
7. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.