Memahami Perbedaan Aset dan Barang Inventaris

Post Image
Ilustrasi Aset Negara (Istimewa)

Dalam sebuah administrasi pengelolaan barang milik negara diperlukan sebuah aturan yang mengatur pengunaan dan pemanfaatannya. Akan tetapi harus dipahami pula tiap-tiap jenis barang atau aset tersebut, sehingga dapat digolongkan. Untuk memahami barang merupakan aset atau digolongkan sebagai barang inventaris, berikut ini akan diuraikan mengenai perbedaan antara barang aset dan barang inventaris.

Aset negara atau barang yang dimiliki oleh negara sebenarnya telah diatur dalam aturan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang/Aset Milik Negara. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan barang/aset negara adalah semua barang atau aset yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dalam membedakan barang aset dan barang inventaris dapat dipahami sebagai berikut, yaitu barang aset adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh negara atau perusahaan. Sedangkan barang inventaris merupakan baku yang ditujukan dimanfaatkan baik sebagai alat produksi atau digunakan untuk proses produksi dalam mengambil keuntungan.

Jadi aset negara dan inventaris negara merupakan dua hal yang berhubungan. Aset negara merupakan barang milik negara yang berasal dari kekayaan negara, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventaris negara adalah barang milik negara, yakni hasil aset negara yang dimanfaatkan setelah didata, dicatat, dan dilaporkan oleh sekretaris negara.