Pemanfaatan Gas Sebagai Sumber Energi Pengganti BBM

Post Image
Gas Elpiji untuk kebutuhan rumah tangga (ANTARA)

Sebagai energi alternatif pengganti minyak bumi, gas bumi telah membuktikan bahwa dapat menjadi suatu pilihan yang menguntungkan. Disamping ketersediaannya yang melimpah dan murah juga dinilai bersih dan ramah lingkungan, sehingga pemerintah secara khusus melakukan kebijakan dalam pemanfaatan gas sebagai sumber energi pengganti bahan bakar minyak (BBM). 

Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga Gas, dan Pemanfaatan Gas Bumi. Permen ini mengatur pemanfaatan gas bumi untuk kegiatan industri dan rumah tangga dan disamping itu juga dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainnya.

Pemanfaatan secara langsung ialah dalam aktivitas rumah tangga yang merupakan konsumen yang memanfaatkan gas bumi untuk keperluannya sendiri atau pengguna akhir yang jumlah pemakaiaannya mencapai 1000 m3/bulan. Sehingga harus dialokasikan sejumlah volume gas tertentu yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan gas sebagai bahan bakar tersebut.

Alokasi dan pemanfaatan gas bumi juga bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas ketersediaan gas sebagai bahan bakar pengganti minyak bumi. Selain itu target dalam pemanfaatan gas ialah untuk mendukung kegiatan dalam berbagai hal, yaitu :

1. Transportasi

2. Rumah tangga

3. Industri kecil

4. Industri pupuk

5. Untuk tenaga listrik

6. Industri lain yang menggunakan gas sebagai bahan bakar, seperti industri keramik dan lain-lain