Mengenal Perdagangan Luar Negeri

Post Image
Kegiatan ekspor-impor barang (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan atau Impor atas Barang dan atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Maksud dari perdagangan barang yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Selanjutnya maksud dari perdagangan jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

Dalam mengawasi seluruh transaksi perdagangan barang atau jasa tersebut, pemerintah berperan membuat kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri. Tujuan kebijakan adan pengendalian terhadap perdagangan luar negeri untuk peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia, peningkatan dan perluasan akses pasar di luar negeri dan peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.

Dalam mengularkan Kebijakan, pemerintah wajib melakukan dalam hal sebagai berikut :

1. Meningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor.
2. Mengharmonisasian standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang.
3. Menguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri.
4. Mengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri dan melindungan dan melakukan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.

Terkait dengan Pengendalian  Pemerintah mewajibkan pelaku usaha memiliki izin yang dikeluarkan pejabat pemerintah yang berwenang.