Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, sepertinya akhir-akhir ini Kepolisian dibanjiri dengan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap suatu etnis atau ras. Nah, terkait hal tersebut bagaimana sih sebenarnya kategori tindakan diskriminasi terhadap suatu etnis dan ras tersebut. Baiklah, dalam edisi kali ini Tips Hukum akan mengulasnya.
Sebelum masuk ke substansi permasalahan, Tips Hukum menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Etnis dan Ras. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Sedangkan Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
Setelah kita mengetahui hal tersebut diatas, tindakan bagimana yang dapat dikategorikan mendiskriminasikan suatu Etnis dan Ras. Tindakannya adalah memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan Ras dan Etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan atas pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar dalam kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berdasarkan sebagaimana diamatkan dalam Konstitusi.
Disamping itu, ada kategori dilakukan dengan menebar kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan cara membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain atau berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
Hal-hal tersebut diatas merupakan suatu tindak pidana,seperti yang tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
