Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga, pastilah terdapat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang di tunjuk oleh hakim pengadilan niaga. Nah, hari ini Tips Hukum akan membahas tentang Kurator. Apa yang dimaksud dengan Kurator dan apa tugas dan wewenangnya?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator dapat ditunjuk dari Balai Harta Peninggalan atau Kurator lainnya yang terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kurator berwenang melaksanakan tugas sebagaimana disebut diatas sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan Kasasi ataupun putusan Peninjauan Kembali adalah tetap sah dan mengikat Debitor.
