Aturan bagi Pelaut Bersertifikat

Macam-macam sertifikat yang dibutuhkan seorang pelaut sebagai kelengkapan wajib.

Post Image


Dengan dicanangkannya program Tol Laut oleh pemerintah membuat profesi sebagai pelaut semakin banyak diminati. Meningkatnya lapangan pekerjaan di sektor perhubungan laut menjadikan kebutuhan akan pelaut bersertifikat menjadi meningkat. Berikut diuraikan macam-macam sertifikat yang dibutuhkan seorang pelaut sebagai kelengkapan yang wajib dipenuhi.

Pemerintah telah meregulasi profesi pelaut dalam suatu Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal, dengan dilengkapi berbagai sertifikat kepelautan yang merupakan dokumen kepelautan yang sah yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tersebut. Secara umum sertifikat pelaut dapat dibagi menjadi dua yaitu sertifikat Dek dan sertifikat Mesin.

Berikut ini beberapa jenis sertifikat yang dibutuhkan seorang pelaut dalam menjalankan tugasnya di atas kapal.

Sertifikat Dek dari yang tertinggi :

1.    Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)

2.    Ahli Nautika Tingkat II (ANT II).

3.    Ahli Nautika Tingkat III (ANT III).

4.    Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV).

5.    Ahli Nautika Tingkat V (ANT V).

6.    Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D).


Sertifikat Mesin dari yang tertinggi :

1.    Ahli Teknik Tingkat I (ATT I)

2.    Ahli Teknik Tingkat II (ATT II)

3.    Ahli Teknik Tingkat III (ATT III)

4.    Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV)

5.    Ahli Teknik Tingkat V (ATT V)

Sebagai tambahan, adapula sertifikat yang khusus dimiliki oleh pelaut dengan kriteria tertentu disamping sertifikat wajib diatas yaitu Basic Safety Training (BST) atau Pelatihan Keselamatan Dasar, Advanced Fire Fighting (AFF), Survival Craft & Rescue Boats (SCRB), Medical First Aid (MFA), Medical Care (MC), Tanker Familiarization (TF), Oil Tanker Training (OT), Chemical Tanker Training (CTT), Liquified Gas Tanker Training (LGT), Radar Simulator (RS), ARPA Simulator (AS), Operator Radio Umum (ORU).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.