Aturan Jumlah Maksimum Tempat Dokter Berpraktik

Post Image
Dokter tengah memeriksa pasien (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, profesi kedokteran merupakan profesi mulia, yang menjalankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugasnya, setiap dokter dalam berpraktik memiliki jumlah maksimum tempat berpraktik. Nah, ada berapa jumlah yang diatur tersebut? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.

Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Tujuannya meningkatkan mutu pelayanan medis kepada masyarakat. Sebelum dokter menjalani praktiknya setiap dokter harus memiliki surat tanda registrasi dan izin praktik dokter.

Adapun aturan jumlah maksimum tempat dokter berpraktik adalah berdasarkan Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Di situ dinyatakan: "Surat izin praktik dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat".

Surat izin praktik tersebut dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. Nah, berdasarkan aturan diatas, sekiranya kita tahu bahwa dokter hanya dapat berpraktik maksimum di 3 (tiga) tempat.