Mengulas Tapera dan Persyaratannya

 

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta Tapera. 

Post Image
Warga melihat kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Buring,Malang, Jawa Timur, Rabu (14/12). Pembangunan rumah susun tersebut merupakan upaya untuk mengejar target program Satu Juta Rumah pada akhir tahun 2016. (ANTARA)

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Para pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, apakah anda pernah mendengar istilah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)? Mungkin para pembaca ada sebagian yang sudah mendengarnya dan sebaliknya, pasti banyak juga yang belum. Tapera baru saja disahkan oleh pemerintah pada 24 Maret 2016 dengan membentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, atau disingkat Tapera. Nah, untuk lebih dalam lagi apa itu Tapera dan bagaimana syarat menjadi peserta Tapera Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta Tapera. Program ini, untuk setiap masyarakat, dalam hal ini sebagai pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan dibawah upah minimum untuk dapat memiliki rumah.

Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan sebagaimana disebut diatas wajib menjadi peserta Tapera, dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
2. Pemberi Kerja, wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta tapera dan untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada Badan Pengelolaan Tapera untuk menjadi Peserta.

Dana yang terkumpul setiap peserta dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah. Nah, ketentuan ini telah berlaku, bagi masyarakat yang belum masuk menjadi peserta Tapera, segeralah mendaftar.