Aturan dan Fungsi Kamar Dagang dan Industri

Post Image
Rapimnas Kadin (ANTARA)

Dewasa ini dengan dilakukannya reformasi birokrasi yang berdampak semakin mudahnya sektor perdagangan dan investasi, juga semakin meningkatkan dunia usaha yang tergabung dalam kamar dagang dan industri atau Kadin. Pun untuk meningkatkan pembinaan dunia usaha tersebut diperlukan suatu aturan hukum yang jelas. Maka itulah, dengan peran kadin yang penting tersebut.

Tips hukum dalam uraiannya kali ini akan menjelaskan tentang aturan dan fungsi apasaja yang menjadi tanggung jawab Kadin. Berikut uraiannya.

Secara jelas telah ditetapkan payung hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

Dilihat dari fungsinya Kadin merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 6 Bab IV.

Selain itu tujuan Kadin juga ialah membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha Negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi serta menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang positif sehingga dapat berperan serta secara effektif dalam pembangunan nasional untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat luas.