Mengenal Konsil Kedokteran Indonesia

Wewenang Konsil Kedokteran Indonesia

Post Image
Gedung Konsil Kedokteran Indonesia (dok.KKI)


Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen dalam profesi kedokteran. lembaga ini, bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, bahwa fungsi lembaga tersebut  untuk mengatur, mengesahkan, menetapkan, serta sebagai pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

lembaga tersebut juga memiliki tugas untuk melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Selain hal tersebut di atas, Konsil Kodokteran Indonesia mempunyai wewenang. Adapun wewenangnya adalah sebagai berikut:

1.    menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.

2.    menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;

3.    mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;

4.    melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;

5.    mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;

6.    melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan

7.    melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi