Syarat menjadi Calon Anggota KPU

Post Image
Ketua KPU Juri Ardiantoro (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU terdapat komposisi struktural diantaranya Ketua KPU yang merangkap menjadi anggota dan anggota KPU. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang untuk ditingkat Pusat, Provinsi sebanyak 5 (lima) orang dan Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Nah, untuk menjadi prihal di atas, ada syarat yang harus dilengkapi bagi calon anggota KPU.

Sebelum pemerintah membuka calon Anggota KPU, Presiden yang sebagai pemimpin pemerintahan membentuk tim seleksi calon anggota KPU. Tim seleksi calon anggota KPU membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Nah, berdasarkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, persyaratan menjadi calon anggota KPU baik itu menjadi calon anggota KPU tingkat Pusat, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten atau Kota adalah sebagi berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun) untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota.

7. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit.

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam

12. Bersedia bekerja penuh waktu; dan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan