Untuk melengkapi pembaca dengan info yang berguna, tips hukum kali ini akan menguraikan peraturan dan tata cara untuk menjadi PPAT atau Pejabat Pembuat Akte Tanah sebagai lanjutan dari uraian sebelumnya tentang pengurusan sertifikat tanah dan bangunan.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sesuai peraturan ini, yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) diatur jika yang melaksanakan Ujian PPAT adalah Kementerian terkait melalui panitia pelaksana yang diangkat juga oleh kementrian ini. Berikut ini persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian PPAT yaitu :
a. fotokopi e-KTP/KTP.
b. pas photo berwarna dengan ukuran 4x6, sebanyak 4 (empat) lembar.
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris.
d. fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan.
Adapun materi ujian PPAT meliputi hukum pertanahan nasional dan organisasi kelembagaan kementerian, pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, pembuatan akta PPAT dan kode etik profesi PPAT. Calon PPAT yang telah lulus ujian diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengangkatan PPAT dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. Akan tetapi apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengajukan permohonan pengangkatan, maka diwajibkan untuk mengikuti ujian kembali.
