Mengenal Tipe Tingkatan Rumah Sakit
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikannya.
Kesehatan merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia tak peduli golongan dari mana ia berasal. Maka dari itu pemerintah selayaknya memberikan perhatian yang cukup dalam menjaga kesehatan masyarakat, yaitu melalui ketersediaan rumah sakit yang representatif.
Sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit wajib memberikan pertolongan kepada masyarakat yang memiliki keluhan. Terkait banyaknya keluhan kesehatan masyarakat tersebut, pemerintah telah membuat klasifikasi tipe tingkatan rumah sakit untuk melayani berbagai keluhan masyarakat secara maksimal. Berikut ini berbagai tipe rumah sakit berdasarkan jenis kelengkapannya.
Telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikannya.
Dalam peraturan ini Rumah Sakit dikategorikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Rumah sakit kelas A ialah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terkait penanganan kesehatan, juga sebagai rujukan tertinggi sebagai rumah sakit pusat.
2. Rumah sakit kelas B, ialah RS yang mampu memberikan penanganan spesialis dan subspesialis terbatas, dan menjadi rumah sakit rujukan bagi RS Kabupaten.
3. Rumah sakit kelas C ialah RS yang mampu menangani pelayanan kedokteran spesialis dan berdiri sebagai rumah sakit daerah, yang didirikan di setiap kabupaten.
4. Rumah sakit kelas D ialah RS transisi yang mampu memberikan layanan kedokteran umum dan gigi, ini menjadi rujukan kesehatan setelah Puskesmas.
Khusus rumah sakit kelas D dibagi lagi menjadi rumah sakit kelas D dan rumah sakit kelas D pratama.
Sedangkan untuk rumah sakit khusus seperti yang diatur dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi rumah sakit khusus kelas A, rumah sakit khusus kelas B, dan rumah sakit khusus kelas C.
Patut diketahui dalam penetapan tipe/klasifikasi Rumah Sakit tersebut harus didasarkan pada pelayanannya, sumber daya manusianya, peralatannya serta bangunan dan prasarananya sehingga tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas pun dapat diwujudkan.
