Ancaman Pidana Sengaja Merencanakan Pembunuhan

Pembaca Tips Hukum mungkin familiar dengan nama Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan tersangka pelaku pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja merencanakan pembunuhan.

Post Image
Ilustrasi Pembunuhan. (Antara)

Pembaca Tips Hukum mungkin familiar dengan nama Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan tersangka pelaku pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja merencanakan pembunuhan.

Menurut R.Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa  Kejahatan pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada intinya adalah barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord)

Berdasarkan hal diatas yang dapat dikenakan dengan Pasal pembunuhan berencana harus terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa
2. Dengan Sengaja
3. Rencana
4. Merampas nyawa orang lain

Yang pada intinya maksud direncanakan adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaan itu, masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu dilaksanakan. Adapun ancaman pidana berupa  pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.