Jabatan Struktural dalam Kepegawaian

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Post Image
Ilustrasi. (Antara)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, demi menyelenggarakan negara dengan baik dan benar diperlukan pegawai negeri yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tips Hukum kali ini akan mengulas istilah jabatan struktural dalam kepegawaian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, bahwa jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2. Serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
6. Sehat jasmani dan rohani.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah dihadapan pejabat yang berwenang. Artinya adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat rangkap jabatan, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, di selenggarakan perpindahan tugas dan atau perpindahan wilayah kerja. perpindahan tersebut dapat dilakukan dalam waktu antara dua sampai dengan lima tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.