Penyelewengan Dana Hibah Dibongkar, KONI Samarinda Berkelit
Lainnya, dalam kasus ini peran Sekretaris KONI bernama Darmin tak tersentuh. Padahal semua penggunaan dana KONI yang mengatur hingga eksekusi pembayaran adalah Darmin. Aidil sebagai Ketua KONI hanya menyetujui laporan dari Darmin.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Kalimantan Barat Aidil Fitri setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp64 miliar akhir Agustus lalu. Selain Aidil, Bendahara KONI Samarinda Nur Saim dan Kepala Satpol PP Kota Samarinda Makmun A Nuhung juga dijebloskan ke penjara.
Hanya saja pengusutan kasus ini dinilai sarat kejanggalan. Sebab semua penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai prosedur. Bahkan berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan, penggunaan dana hibah mendapat nilai wajar tanpa pengecualian (WTP).
Namun Kejaksaan Agung punya pandangan berbeda. Ada cukup bukti kasus ini dipidana. "Tim penyidik berpendapat telah diperoleh cukup alasan dan alat bukti yang cukup, untuk menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum dalam siaran persnya, Jumat (16/9).
Sebelum ditahan, ketiga tersangka telah diperiksa oleh penyidik selama lima jam. Dalam kasus ini, Tim penyidik telah memeriksa 50-an saksi.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Arminsyah mengatakan modus dalam kasus ini, dana hibah yang bersumber dari APBD Samarinda untuk KONI tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan penyelewengan dana hibah KONI ini pernah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ditemukan dugaan ketidakpatuhan penggunaan dana hibah ini. Diketahui, dana hibah sebesar Rp64 miliar bersumber dari APBD Samarinda 2014 melalui pos anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Bantuan dana hibah tersebut diperuntukkan untuk menunjang kegiatan KONI Samarinda 2014. Sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan dan administrasi KONI, operasional bidang pembinaan dan peningkatan prestasi cabang olahraga, penunjang peningkatan prestasi, dan pelaksanaan sentralisasi Porprov V-2014.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot dan KONI, Pemkot Samarinda telah mencairkan dana hibah ini sebanyak dua kali. Pencairan tahap pertama mengacu NPHD Nomor 119/02/KJS-KS/II/2014 tanggal 07 Februari 2014 senilai Rp 39 miliar, dan tahap kedua dengan NPHD Nomor 119/34/KJS-KS/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014 senilai Rp 25 miliar.
Namun dari LHP BPK diketahui bukti pertanggungjawaban dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta pada Dispora Samarinda terdapat penggunaan dana tidak sesuai NPHD yang nilai mencapai Rp811.001.690. Itu meliputi belanja modal Rp 591.739.675, yang direalisasikan pada kegiatan dan administrasi umum, namun penganggarannya tidak terperinci spesifik dalam RAB. Kemudian, belanja reklame Rp 121.750.000 dan pembelian voucher telepon Rp 400.000.
Ada pula kegiatan tidak terkait dengan program KONI, yaitu pembayaran angsuran kendaraan bermotor Rp38.761.400 atas nama pengurus KONI. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pelunasan angsuran pada 30 Maret 2015 dan 27 Maret 2015 dan masih dalam proses balik nama atas nama KONI. Kemudian, ada belanja pengobatan Rp 58.350.615.
Kegiatan tersebut oleh BPK dinilai tak tepat. Berdasar NPHD antara Pemkot dan KONI, Nomor 119/02/KJS-KS/II/2014 Pasal 6 (5) menyatakan, pihak kedua tidak diperkenankan menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan apapun yang tidak terkait dengan pelaksanaan program KONI. Akibatnya, realisasi belanja hibah yang tidak sesuai NPHD rawan penyalahgunaan Rp 811.001.690.
KONI MEMBANTAH - Kuasa hukum Aidil Fitri, Wetmen Sinaga, membantah tuduhan korupsi Kejaksaan terhadap kliennya tersebut. Wetmen mengatakan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tidak berdasar sebab semua penggunaannya sudah sesuai prosedur. Bahkan penetapan tersangka Aidil dinilai janggal.
Kejanggalan itu antara lain, kasus ini sebenarnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda namun kemudian dihentikan. Lalu pada 2014 kasus ini muncul kembali dan langsung ditangani Kejaksaan Agung.
Lainnya, dalam kasus ini peran Sekretaris KONI bernama Darmin tak tersentuh. Padahal semua penggunaan dana KONI yang mengatur hingga eksekusi pembayaran adalah Darmin. Aidil sebagai Ketua KONI hanya menyetujui laporan dari Darmin.
"Kalau ada kesalahan kenapa tidak berjamaah, bahkan ia (Darmin) tidak tersentuh. Ada apa?" kata Wetmen yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pancasila. Diketahui Aidil adalah Ketua Pemuda Pancasila Kota Samarinda.
Selain itu tudingan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar dinilai mengada-ada. Sebab semua penggunaan dana hibah ada bukti laporannya. Mulai penggunaan untuk operasional panitia adhoc hingga penggunaan untuk entertain anggota KONI. Dan Aidil sendiri menyatakan jika benar telah merugikan negara hingga Rp1,4 miliar dirinya siap mengganti.
"Jika memang ada kerugian negara, Aidil mengaku bersedia mengganti," tandas Wetmen.
Disoal diusutnya kasus hibah KONI hingga seret Aidil Fitri karena ada unsur balas dendam, pihak Aidil enggan menjawab. Awalnya dugaan penyelewengan dana hibah dilaporkan Arna Effendi alias H Nanang. H Nanang dan Aidil pernah terlibat kasus penyelewengan dana Bansos untuk klub sepakbola Persisam Putra pada 2007-2008 yang merugikan negara sebesar Rp1,78 miliar. Saat itu, H Nanang adalah Sekretaris Persisam dan Aidil Fitri adalah General Manager Persisam. Oleh pengadilan kedua divonis bersalah. H Nanang dihukum penjara empat tahun sementara Aidil hanya satu tahun.
