Keterangan Ahli dalam Proses Peradilan Pidana

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam proses peradilan  pidana. Keterangan ahli biasanya digunakan untuk membuat terang atau memperkuat  dari setiap unsur  tindak pidana yang dituduhkan kepada  orang yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk memahami lebih mendalam mengenai keterangan ahli ini, Tips Hukum akan mengulas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Post Image
Ilustrasi Sidang (Antara)

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam proses peradilan  pidana. Keterangan ahli biasanya digunakan untuk membuat terang atau memperkuat  dari setiap unsur  tindak pidana yang dituduhkan kepada  orang yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk memahami lebih mendalam mengenai keterangan ahli ini, Tips Hukum akan mengulas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahwa pengertian keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Dalam menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli. Keterangan  ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.

Lantas, apakah perkara yang sudah terang pembuktiannya hakim ketua dapat  meminta diajukan keterangan ahli?

Menurut hemat Tips Hukum bahwa berdasarkan 183 KUHAP,  hakim dalam menjatuhkan pidana haru memperhatikan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh dari keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukan perbuatan tindak pidana.

Apabila dalam proses pembuktian dalam persidangan,  hakim telah menemukan dua alat bukti sah, walaupun keterangan ahli tidak diajukan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) atau penasihat hukum terdakwa dan tidak diminta oleh hakim ketua, maka hakim dapat memutuskan dakwaan JPU telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.