Mengulas Serikat Pekerja
Pembaca Tips Hukum gresnews.com pernah mendengar istilah May Day? istilah tersebut diperingatai sebagai hari buruh internasional. Peringatan tersebut dilakukan setiap tanggal 1 Mei. Biasanya, para serikat perkerja atau buruh dari berbagai elemen yang ada di Indonesia wajib memperingati May Day. Biasanya mereka turun ke jalan untuk menyuarakan kepada pemerintah agar memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh dan memperhatikan kesejahteraannya. Edisi ini Tips Hukum akan mengulas sedikit tentang serikat pekerja atau buruh.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com pernah mendengar istilah May Day? istilah tersebut diperingatai sebagai hari buruh internasional. Peringatan tersebut dilakukan setiap tanggal 1 Mei. Biasanya, para serikat perkerja atau buruh dari berbagai elemen yang ada di Indonesia wajib memperingati May Day. Biasanya mereka turun ke jalan untuk menyuarakan kepada pemerintah agar memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh dan memperhatikan kesejahteraannya. Edisi ini Tips Hukum akan mengulas sedikit tentang serikat pekerja atau buruh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, bahwa Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja atau buruh. Setiap serikat pekerja atau serikat buruh, harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat:
1. Nama dan lambang.
2. Dasar negara, asas, dan tujuan.
3. Tanggal pendirian
4. Tempat kedudukan.
5. Keanggotaan dan kepengurusan.
6. Sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
7. Ketentuan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga
Kemudian tahapan pengesahan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM), setelah mendapat pengesahan oleh Menkum HAM artinya legitimasi serikat pekerja atau buruh sah secara hukum terbentuk, serikat pekerja arau serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat sebagai serikat pekerja atau buruh.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
