Jenis Hak Cipta yang Dilindungi
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang timbul dari kerja keras sang pencipta yang wajib dilindungi.
Memiliki karya ciptaan berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra (art and literary), serta program komputer merupakan kebanggaan bagi kita, namun apabila karya ciptaan itu menjadi Hak Cipta milik orang lain tanpa seizin pencipta, pastilah merasa kesal, marah, dan lain sebagainya. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang timbul dari kerja keras seorang pencipta yang wajib dilindungi. Nah, Tips Hukum hari ini akan mengulas tentang jenis-jenis Hak Cipta yang dilindungi.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri hak moral dan hak ekonomi.
Adapun ciptaan yang dilindungi meliputi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis, uang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
7. Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain.
8. Karya fotografi, potret, dan karya sinematografi.
9. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
10. Modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lain.
11. Kompilasi ekspresi budaya trasional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
12. Permainan video dan program komputer.
Sedangkan hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
2. Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan dengan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.
3. Alat, benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk sebuah kebutuhan fungsional.
4. Hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
5. Putusan pengadilan atau ketetapan hakim dan kitab suci atau simbol keagamaan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
