74 kilogram emas. Rp543 miliar tunai. Semua ditemukan di rumah satu orang — mantan jaksa pengawal keadilan.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka pencucian uang. Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan — PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME — milik tersangka Don Ritto, rekan yang diduga menjadi kaki tangan menyamarkan uang haram.
Modusnya: aset dan dana hasil dugaan korupsi disamarkan lewat perusahaan-perusahaan ini agar tampak sah. Penyidik juga menggeledah kediaman tersangka lain, Nurman Herin, di Depok, dan memeriksa empat saksi swasta.
Kuasa hukum Don Ritto justru mengaku dia dan Febrie cuma "satu kampung" — bukan komplotan.
Satu kampung katanya. Tapi yang dibagi bukan cuma kenangan masa kecil — melainkan emas 74 kilogram.
