Pasar Tradisional dalam Budaya dan Perundang-undangan
Sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, keberadaan pasar tradisional sejak dulu menjadi bagian tak terpisahkan dalam budaya kehidupan bangsa. Bukan saja sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, pasar tradisonal juga telah menjadi sarana bersosialisasi dan silaturahmi bagi penduduk.
Sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, keberadaan pasar tradisional sejak dulu menjadi bagian tak terpisahkan dalam budaya kehidupan bangsa. Bukan saja sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, pasar tradisonal juga telah menjadi sarana bersosialisasi dan silaturahmi bagi penduduk.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI), pasar merupakan tempat orang berjual beli. Sedangkan tradisional dimaknai sebagai sikap dan cara berpikir serta bertindak yang selalu pada norma, budaya dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun.
Untuk mempertahankan budaya dan norma dalam pasar tradisional tersebut, Pemerintah telah memberikan payung hukum melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Permendag ini menyebutkan pasar tradisional menciptakan ketahanan dan kepastian bagi produk nasional. Permendag memberikan kejelasan tentang berdagang ditempat yang layak dan baik, serta iklim usaha yang baik pula agar produk asli nasional dapat dipasarkan dipasar domestik maupun regional dan internasional.
Selain itu Permendag juga mengatur jarak dan lokasi pasar modern sebagai perlindungan untuk melindungi eksistensi pasar tradisional. Hal tersebut dapat dilihat pada pertumbuhan pasar modern (termasuk hypermarket, supermarket, supermall, minimarket, dll.) sebesar 31,4 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan pasar tradisional yang minus 8,1 persen.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
