Pengamanan Perairan Indonesia

Perairan Indonesia yang begitu luas, wajib dijaga dan diamankan dari gangguan negara asing yang dengan sengaja ingin mengambil sumber daya kelautan yang ada di perairan Indonesia. 

Post Image
Dok. Puspen TNI

Para pembaca yang terhormat, setelah tadi kita membahas tentang kelautan Indonesia, Tips Hukum akan mengulas tentang pengamanan perairan Indonesia. Perairan Indonesia yang begitu luas, wajib dijaga dan diamankan dari gangguan negara asing yang dengan sengaja ingin mengambil sumber daya kelautan yang ada di perairan Indonesia. Bagaimana langkah pemerintah Indonesia untuk mengamankan perairan Indonesia. Baiklah, Tips Hukum menjelaskannya.

Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah kesatuan Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, maka pemerintah membentuk sistem pertahanan laut. Sistem pertahanan laut yang dibentuk pemerintah Indonesia, diselenggarakan oleh kementerian di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di samping diselenggarakan kementerian pertahanan dan TNI, pemerintah juga membentuk Badan Keamanan laut (Bakamla) untuk memperkuat lagi penjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, Bakamla mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang sebagai berikut:
1. Bakamla mempunyai tugas melakukan patrol keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
2. Bakamla menyelenggarkan fungsi menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
3. Bakamla menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
4. Bakamla melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi perairan Indonesia.
5. Bakamla menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patrol perairan oleh instansi terkait.
6. Bakamla memberi dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
7. Bakamla memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Melaksanakan tugas lain dalam system pertahananan nasional.
8. Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilyah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.