Memahami Kelautan Indonesia
Wilayah kelautan Indonesia ini meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya, juga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik bangsa Indonesia.
Para pembaca yang terhormat, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan.
Wilayah kelautan Indonesia ini meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya, juga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik bangsa Indonesia. Nah, Hari ini Tips Hukum akan membahas tentang kelautan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, disebutkan bahwa kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan atau kegiatan di wilayah yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penyelenggaraan kelautan bertujuan untuk menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim dengan mendayagunakan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara.
Wilayah laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. Pengelolaan dan pemanfaatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Bagian wilayah perairan terdiri dari perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Bagian wilayah yurisdiksi terdiri dari zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.
Sedangkan, bagian laut lepas dan kawasan dasar laut internasional merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Kawasan dasar laut internasional merupakan dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yuridiksi nasional.
Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Pemerintah berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga luar negeri untuk kawasan dasar laut internasional.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
