Syarat Izin Taksi Beraplikasi
Taksi berbasis aplikasi dianggap ilegal terutama dengan disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha taksi berbasis aplikasi harus memiliki izin angkutan orang tidak dalam trayek. Tips Hukum akan membahas persyaratan izin taksi aplikasi online.
Simpelnya pemesanan taksi berbasis aplikasi menjadi pilihan yang cukup nyaman bagi masyarakat. Tidak heran jika bisnis taksi beraplikasi meroket dalam beberapa tahun belakangan. Sayangnya hingga saat ini taksi beraplikasi masih menimbulkan kontra dari pelaku usaha taksi konvensional.
Taksi berbasis aplikasi dianggap ilegal terutama dengan disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha taksi berbasis aplikasi harus memiliki izin angkutan orang tidak dalam trayek. Tips Hukum akan membahas persyaratan izin taksi aplikasi online.
Dalam aturan Permenhub itu, pelaku taksi beraplikasi harus membentuk badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah dibentuk badan usaha, pelaku usaha harus memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukumnya serta memiliki surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Selain itu pelaku usaha diwajibkan memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, memperkerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum sesuai golongan kendaraan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
