Mempertahankan Kerahasiaan Arsip Negara

Tips Hukum hari ini akan membahas apa yang dimaksud dengan ANRI, bagaimana mempertahanan kerahasian arsip negara.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Fanny Octavianus

Pembaca yang terhormat, berbicara arsip negara berarti mengingat memori tentang perjalanan sejarah yang masih tertinggal dari awal perjuangan sampai menjadi negara yang merdeka. Memori tersebut diwujudkan dengan pengarsipan secara kolektif oleh negara. Nah, Indonesia sendiri sudah melakukan hal tersebut dengan baik dengan terbentuknya suatu lembaga pemerintah yang bernama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tips Hukum hari ini akan membahas apa yang dimaksud dengan ANRI, bagaimana mempertahanan kerahasiaan arsip negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

ANRI adalah lembaga kearsipan yang berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan. ANRI wajib melaksanakan pengelolaan arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan; dan perseorangan dan bertugas melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten atau kota, dan arsip perguruan tinggi. Pembinaan kearsipan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.

Arsip ditutup untuk umum apabila menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum, mengungkapkan rahasia atau data pribadi dan mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.